Kamis, 04 Februari 2010

Tersangka Judi akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jakarta - Mabes Polri akan menjerat para tersangka kasus judi via internet dengan UU No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang selain dengan pasal 303 KUHP tentang judi.

Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis, mengatakan, unsur pencucian uang terjadi karena para tersangka berusaha mengaburkan uang hasil judi.

"Uang dari judi yang berada di salah satu bank lalu ditransfer ke rekening di bank lain. Tindakan ini sudah termasuk pencucian uang," katanya.

Ia mengatakan, dengan tambahan jeratan itu maka para tersangka bisa mendapatkan vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan jika hanya menggunakan KUHP.

Sebelumnya, Polri menggerebek lokasi judi di Penjaringan, Jakarta Utara, 2 Pebruari 2009 yang menggunakan jasa internet sebagai media judi.

Polisi telah menahan dua tersangka yakni Suhardi dan Dolli sebagai tersangka karena menjadi penyelenggara judi.

Namun polisi tidak berhasil menangkap para petaruh karena mereka menggunakan nama samaran selain sulit dilacak tempat tinggalnya.

Untuk mencari calon petaruh judi, kedua tersangka memasang iklan di internet lalu mengundang orang uang bergabung dengan lebih dulu meminta alamat surat elektronik dan nomor telepon seluler.

Setelah orang itu menjadi peserta judi maka kedua bandar itu akan menyediakan kamar di internet sebagai lokasi judi untuk bertaruh dengan para pemain lainnya.

Transaksi antara bandar dan petaruh dilakukan dengan menggunakan transaksi bank lewat telepon (phone banking).

"Dalam judi ini, kepercayaan antara bandar dan pemain sangat dibutuhkan," kata Saud.

Kedua tersangka mengaku telah 2,5 tahun menjalankan aktivitas judi dengan keuntungan bersih rata-rata satu milliar per bulan.

Aktivitas judi ini berlangsung siang dan malam dengan hanya istirahat selama empat jam.

Pada siang hari, aktivitas judi dikendalikan oleh Suhardi sedangkan di malam hari oleh Doli.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp680 juta, dua lembar rekap judi, komputer, laptop, 29 buku tabungan, sembilan kartu kredit, 12 KTP dan 10 slip setoran bank.

Pekan lalu, Polri juga menggerebek lokasi judi di Tangerang dan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan tersangka19 orang. [wdh]

Sumber: inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar